Home Hukum WNA Masif Masuk Batam Saat PPKM Level 4 Diberlakukan

WNA Masif Masuk Batam Saat PPKM Level 4 Diberlakukan

Batam, Gatra.com - Meski Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,  namun masih ada WNA tanpa kriteria khusus yang diketahui masuk ke Kota Batam, Kepri, dengan berbagai upaya. 

 

 

Sebenarnya perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
 
Faktanya, dalam dua pekan terakhir aparat keamanan di Batam, Kepri telah berhasil mengamankan puluhan WNA yang merupakan kru kapal asing tengah diangkut menuju Pelabuhan di Batam. Mereka masif masuk ke Batam yang difasilitasi oleh berbagai agen pelayaran yang ingin meraup keuntungan.
 
Para kru Kapal tersebut diduga terpaksa masuk melalui Batam, lantaran Singapura dan Malaysia tengah melakukan penguncian wilayahnya dari orang asing yang datang tanpa terkecuali. Terbaru, Ditpolairud Polda Kepri dan Polresta Barelang Batam mengamankan puluhan WN India dan Pakistan yang ingin masuk Batam.
 
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, pihaknya mengamankan 12 orang WN India dan 5 orang WN Philipina di Pelabuhan Makobar, Batu Ampar, Jumat (30/7), saat turun dari kapal berbendera Singapura yang berangkat dari negara Malaysia. 
 
Padahal, kata Gultom, Kota Batam saat ini masih memberlakukan PPKM Level 4, untuk itu semua WNA yang masuk ke Batam akan dilakukan pengawasan dan pengawalan yang ekstra ketat tanpa terkecuali. 
 
"Saat diamankan WN India tersebut tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dan rekomendasi perjalanan oleh agen pelayaran. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh WNA tersebut diserahkan ke Karantina Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan test RT-PCR dan menjalani karantina," katanya. 
 
Tindakan serupa juga dilakukan oleh Satpolairud Polresta Barelang, yang mengamankan WN Pakistan yang merupakan krew Kapal asing. Lagi-lagi, alasannya serupa WN Pakistan krew Kapal itu diangkut agen pelayaran tanpa mengantongi dokumen pendukung yang sah dan resmi. 
 
Kasat Polairud Polresta Barelang, Batam Kompol Syaiful Badawi mengatakan, seluruh WN Pakistan itu tengah diangkut dengan SB Sea Elephant milik PT Trans Shiping Sokhifao. Agen yang bertanggungjawab tidak dapat menunjukan dokumen, dengan alasan ada di kantor dan tidak dibawa ke kapal. 
 
"Kami sudah melaksanaan Rapid Test Antigen pelaksanaan Test SWAB PCR terhadap 9 orang WNA Pakistan dan akan membawa para WNA itu menuju fasilitas karantina yang telah ditetapkan. Penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana sesuai UU Karantina Kesehatan, UU Keimigrasian dan UU Pelayaran juga akan dilakukan," ujarnya, Jumat (6/8). 
 
Terpisah, Wali Kota Batam Muhammad Rudi dibeberapa kesempatan menegaskan, pihaknya telah mengunci seluruh Pelabuhan penyebrangan Internasional di Batam bagi orang asing tanpa kriteria khusus yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Hanya saja, fakta dilapangan tidak sejalan dengan apa yang pernah disampaikan. 
 
"Kita sudah tutup semua Pelabuhan Internasional di Batam. Yang boleh masuk hanya pemegang pasport Diplomat dan mereka dengan kriteria khusus seperti tenaga medis dan para pejabat Negara. Seandainya ada yang tahu WNA masuk Batam saat PPKM Level 4 diberlakukan, segera lapor ke saya," tuturnya. 
 
Di saat Negara tetangga tengah konsisten mengunci wilayahnya dan masyarakat dihimbau untuk mentaati pemberlakuan PPKM Level 4 dari pemerintah, tapi agen pelayaran memanfaatkan celah untuk membawa puluhan WNA terus masuk ke Batam secara masif tanpa henti.
820