Kendal, Gatra.com - Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan, anggaran pendapatan daerah yang hendak dicapai turun setelah anggaran perubahan 2021 dari Rp 2,278 triliun menjadi Rp 2,244 trilun. Besarnya anggaran pendapatan asli daerah (PAD) masih sama Rp 415,5 miliar, dana perimbangan turun dari Rp 1,768 triliun jadi Rp 1,734 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah dengan angka yang sama Rp 94,4 miliar.
"Anggaran belanja daerah sebelum perubahan Rp 2,312 triliun, setelah perubahan menjadi Rp 2,429 miliar," terangnya dalam sidang paripurna bersama pimpinan dan anggota DPRD Kendal, Kamis (5/8).
Sidang paripurna digelar DPRD Kendal dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun Anggaran 2021. Dico mengatakan, terdapat beberapa perubahan anggaran yang diusulkan untuk dibahas tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD dalam pembahasan RAPBD perubahan 2021.
Kata bupati, selain anggaran belanja daerah naik, anggaran belanja modal naik dari Rp174,6 miliar sebelum perubahan menjadi Rp177 miliar. Belanja tidak terduga turun dari Rp7,8 miliar menjadi Rp2,5 miliar, belanja transfer naik dari Rp371 miliar menjadi Rp374 miliar, pembiayaan netto naik dari Rp33 miliar menjadi Rp185 miliar.
Untuk pembiayaan penerimaan naik dari Rp 51 miliar menjadi Rp 197 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan turun dari Rp 18 miliar menjadi Rp 11,8 miliar.
"Beberapa poin di atas adalah garis besar proyeksi pendapatan APBD dalam rancangan KUPA dan PPAS perubahan Kabupaten Kendal tahun Anggaran 2021," terangnya.
Dico menambahkan, pembahasan rancangan KUPA dan PPAS perubahan disampaikan ke DPRD pada pekan pertama Agustus sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal tahun 2016-2021, Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 48 tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kendal 2021.
"Selanjutnya, rancangan KUPA dan PPAS perubahan akan dibahas bersama tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD dalam pembahasan RAPBD perubahan 2021. Program prioritas yang direncanakan dalam KUPA dan PPAS untuk persiapan kegiatan sekaligus mendukung terlaksananya kegiatan pada 2021," kata Dico.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan buku rancangan KUPA dan PPAS perubahan dari Bupati Kendal Dico M Ganinduto kepada Ketua DPRD Muhammad Makmun.