Jakarta, Gatra.com- Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Disc Jockey (DJ), Dinar Candy ke Polda Metro Jaya pada Kamis (05/08). Laporan ini disebabkan oleh video Dinar Candy yang memprotes perpanjangan PPKM Level 4 dengan mengenakan bikini.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra menyebutkan, laporan tersebut sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
"Ini sudah diterima dan ditindaklanjuti, dilimpahkan langsung dari Polda Metro Jaya ke Polres jaksel (Jakarta Selatan),"ucap Gurun di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (05/08).
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STLP) tersebut memiliki nomor STLP/B/3.756/VIII/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun tindak pidana yang tertera pada surat berkaitan dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP.
Gurun berujar bahwa arang bukti yang dibawa saat pelaporan adalah video Dinar Candy memprotes PPKM Darurat mengenakan bikini. Selain itu, ada pula foto-foto yang diunggah di Instagram.
Menurut Gurun, urgensi dari pelaporan ini karena perbuatan Dinar dinilai sebagai perbuatan asusila yang melawan kepentingan umum dan tindakan tersebut juga tidak baik untuk generasi bangsa yang berkaitan dengan budaya timur. "Dan kewajiban moral kita sebagai organisasi mahasiswa untuk melaporkan ini tidak boleh tinggal diam,"ucap Guruh.
Proses selanjutnya yang ditempuh oleh Guruh adalah melakukan Berita Acara Perkara (BAP) di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengingkan proses hukum ini berjalan sampai akhir.
Sebelumnya, beredar video Dinar Candy berdiri di terotoar dengan mengenakan bikini berwarna oranye, masker, kacamata hitam untuk memprotes PPKM Level 4. Papan tersebut bertuliskan "Saya stress karena PPKM diperpanjang". Dinar melakukan aksinya di Jalan Adhyaksa, Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Video tersebut sebelumnya diunggah di akun Instagram DM, tetapi saat ini sudah dihapus.