Jakarta, Gatra.com - Dalam acara Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI yang digelar secara daring pada Kamis, (5/8/2021), Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyampaikan paparan mengenai jumlah pengaduan maladministrasi kepada Ombudsman selama 2021.
“Yang paling dominan adalah [pengaduan soal] penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, tidak patut, dan berpihak. Ini data yang kami dapatkan dari data sistem elektronik kami,” ujar Hery.
Ombudsman RI mendefiniskan maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelanggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan/atau imateril bagi masyarakat dan orang perseorangan.Definisi tersebut tertuang di dalam Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
Sementara di dalam Pasal 11 Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, Ombudsman RI mengelompokkan bentuk-bentuk maladministrasi sebagai berikut: penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi, dan konflik kepentingan.
Kemudian dalam konteks jumlah pengaduan substansi laporan di tahun 2021, jumlah tertinggi terjadi di sektor agraria. Di urutan berikutnya disusul oleh kepolisian, kepegawaian, peradilan, dan perbankan di posisi lima besar.
Sementara itu, untuk jumlah pengaduan berdasarkan kelompok instansi terlapor, Hery menyebut bahwa pemerintah pusat paling banyak diadukan. “Ini yang paling banyak dilaporkan adalah instansi pemerintah di pusat, yaitu level kementerian. Kemudian pemerintah daerah, kemudian kepolisian, kemudian Badan Pertahanan Nasional, dan selanjutanya BUMN/BUMD. Itu lima besarnya,” tutur Hery.
Berdasarkan letak geografis provinsi, jumlah pengaduan terbanyak terjadi di DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Nusa Tenggara Timur.
Dalam melaporkan situasi ini, Ombudsman RI telah melakukan wewenang dan tugasnya. Wewenangnya meliputi melakukan pemeriksaan dan mengumumkan temuan. Sementara tugasnya meliputi menerima laporan masyarakat, memeriksa substansi atas laporan terebut sebelum menindaklanjutinya, hingga melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.