Home Hukum Diduga Korup, Eks Bupati Kuansing Ditahan Kajati Riau

Diduga Korup, Eks Bupati Kuansing Ditahan Kajati Riau

Kuansing, Gatra.com - Mantan Bupati Kuansing, Mursini ditahan Kejati Riau. Penahanan yang dilakukan penyidik itu usai dirinya mangkir dua kali dari panggilan penyidik.

"Tersangka M (Mursini,-red) akan mulai ditahan hingga 24 Agustus mendatang, perihal dugaan tindak pidana korupsi, dan hari ini sudah kita tahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," ujar Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (5/8).

Pemeriksaan dan penahanan Mursini itu sendiri, ikhwal dugaan korupsi pada 6 kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.

Raharjo menjelaskan, penahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pemberkasan Mursini untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, Mursini sudah 2 kali tidak datang untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Untuk M sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak 3 kali. Panggilan pertama tak hadir lantaran M terpapar Covid-19 lalu yang kedua kalinya yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan. Lalu panggilan ketiga yang bersangkutan memenuhi panggilan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyidik langsung melakukan penahanan di rutan Sialang Bungkuk," jelas Raharjo.

Sebelum ditahan, Mursini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Jaksa juga melakukan pemeriksaan kesehatannya di klinik Kejati Riau sebelum akhirnya di eksekusi.

Sebagai informasi, Mursini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau, pada Kamis (22/7), terkait dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kesimpulan penyidik Kejati Riau dan Kejari Kuantan Singingi, sesuai pengembangan fakta di persidangan beberapa waktu lalu.

Saat itu Muharlius selaku pengguna anggaran, juga M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).

Adapun modus tersangka yakni pada kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

Atas dugaan itu Jaksa menjerat M dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk dugaan korupsi ini, negara ditafsir mengalami kerugian hingga Rp5,8 miliar," tutupnya.

294