Jakarta, Gatra.com - Tim75 KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku pihaknya tidak terkejut atas keputusan KPK terhadap respons atas rekomendasi resmi dari lembaga ombudsman yang diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan tindakan korektif.
"Sikap ini, kami lihat sebagai sikap anti-koreksi. Padahal sebagai lembaga penegak hukum, sudah sepatutnya KPK taat hukum tanpa pilih-pilih aturan mana yang ditaati," kata perwakilan Tim75, Yudi Purnomo, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/8).
Penyidik KPK nonaktif ini menilai tindakan korektif dari Ombudsman sepatutnya dijadikan bahan KPK untuk perbaikan, bukan malah menyerang pemberi rekomendasi yang mencari solusi terhadap permasalahan status 75 pegawai KPK.
"Ini sama saja KPK memilih untuk kill the messenger bukannya mengapresiasi rekomendasi Ombudsman," ujarnya.
Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut menambahkan KPK juga menunjukkan bahwa dalih bahwa pimpinan KPK telah memperjuangkan hak dan nasib 75 orang pegawai KPK, adalah suatu retorika belaka. Padahal seharusnya pimpinan KPK menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar memperjelas status 75 pegawainya sesuai dengan Revisi UU KPK, Putusan MK, dan arahan Presiden.
"Sehingga 75 pegawai tersebut bisa segera kembali bekerja melaksanakan tupoksinya dalam memberantas korupsi di Indonesia," katanya.