Home Ekonomi Laporan Keuangan KemenPUPR Raih Predikat WTP

Laporan Keuangan KemenPUPR Raih Predikat WTP

Jakarta, Gatra.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kementerian PUPR  tahun 2020 itu diserahkan oleh Anggota IV BPK RI Isma Yatun kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Kamis (5/8).

 

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2020 ini, menindaklanjuti penyerahan LHP LKPP yang telah disampaikan secara administratif kepada DPR RI, DPD RI, dan Presiden pada tanggal 31 Mei 2021, yang diikuti dengan penyerahan LHP LKPP Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada Pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna tanggal 22 Juni 2021 serta kepada Presiden pada tanggal 25 Juni 2021.

 

Pada kesempatan itu, Isma Yatun mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang setiap tahun dilakukan BPK bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. 

 

"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan," kata Isma dalam sambutannya.

 

Meski demikian, sambung Isma, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal ini harus diungkap dalam LHP BPK dan jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu dapat mempengaruhi opini terhadap LK secara keseluruhan.

 

"Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan  pernyataan professional pemeriksa mengenai 'kewajaran' laporan keuangan bukan merupakan 'jaminan' tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari," katanya.

 

Hal ini disampaikan, karena menurut Isma,  masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

 

Hal lebih penting tambah Isma Yatun, dalam menjalankan mandatnya, BPK memiliki standar yang digunakan secara ketat dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN. 

Terkait dengan pemberian opini atas laporan keuangan, dijelaskan Isma Yatun, sesuai dengan ketentuan UU pemeriksaan atas laporan keuangan menggunakan 4 (empat) kriteria, yakni: 

 

Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; Kecukupan informasi laporan keuangan; Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

Selain laporan keuangan Kementerian PUPR tahun 2020, BPK juga melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA 999.07) Subsidi  Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan sebagai dukungan Pemeriksaan atas  LKBUN Tahun 2020. 

 

"Ini merupakan pemeriksaan keuangan pada tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna 

 

Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN),yang ditujukan untuk mendukung pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) Tahun 2020," ucap Isma. 

Menurut Isma, pemeriksaan tersebut tidak ditujukan untuk memberikan opini atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA 999.07) Tahun 2020 tersebut. Namun demikian, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA 999.07) Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Tahun 2020, pada UAKPA BUN Satker Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan (DJPP) pada Kementerian PUPR, menjadi pertimbangan perumusan opini atas LK BUN Tahun 2020. 

 

"Kami juga telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKBUN Tahun 2020 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 25A/LHP/XV/05/2021 tanggal 29 Mei 2021," pungkasnya.


 

120