Pangkal Pinang, Gatra.com - Dalam rangka mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Pangkal Pinang, Bea Cukai Pangkalpinang melakukan operasi cukai berupa kegiatan pengawasan Barang Kena Cukai ilegal dari tanggal 28 s.d. 30 Juli 2021. Operasi kali ini difokuskan pada wilayah Kabupaten Bangka Barat yang menjadi salah satu wilayah di bawah pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianti, mengatakan bahwa kegiatan operasi cukai kali ini menargetkan pedagang eceran dan tempat penjualan yang diduuga menjual rokok dengan pita cukai palsu. Yetty menambahkan, penggunaan cukai yang palsu ini dapat merugikan negara dan akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU yang berlaku.
“Tim yang kami terjunkan untuk operasi cukai kali ini menargetkan tempat penjualan yang kami duga menjual rokok ilegal. Sesuai dnegan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, terhadap segala bentuk pelanggaran akan kami lakukan penindakan dan nantinya akan kami proses lebih jauh,” ungkap Yetty.
Dalam operasi kali ini, tim berhasil menegah 12.500 batang rokok ilegal yang kedapatan melanggar dan telah diterbitkan surat bukti penindakan (SBP). Setelah dilakukan penegahan, barang bukti segera dibawa ke Bea Cukai Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut. Selain melakukan pemeriksaan, Tim Bea Cukai Pangkalpinang memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya pemilik tempat penjualan eceran terkait bahaya atas perederan rokok ilegal.
“Bea Cukai tidak henti-hentinya menginformasikan kepada masyarakat agar tidak berurusan dengan rokok ilegal, dan meminta agar masyarakat mau bekerjasama untuk memberantas rokok ilegal. Mari kita sama sama Gempur Rokok Ilegal,” tutup Yetty.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukai