Home Hukum Tua-tua Gatal, Kakek 75 Tahun Terancam 15 Tahun Bui

Tua-tua Gatal, Kakek 75 Tahun Terancam 15 Tahun Bui

Demak, Gatra.com- Seorang kakek berumur 75 tahun di Kabupaten Demak, Jawa Tengah tega melakukan tindakan pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun. Mirisnya pelaku berinisial K yang tak lain adalah tetangga korban, mengaku telah mengincar bocah tersebut sejak setahun yang lalu.
 
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widias Sampurnya mengatakan, tindakan keji tersebut terjadi pada pukul 08.00 WIB. Saat itu korban ditinggal sendirian di rumah, lantaran pihak keluarga bekerja untuk mengantarkan bambu. "Saat beliau mengantarkan bambu, si adik sendirian di rumah, saat itulah datanglah pelaku ke rumah tersebut," ujarnya, saat konferensi pers di Pendopo Polres Demak, Selasa (3/8).
 
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, ucap Agil, kakek renta itu mengikat korban dengan rafia dan menyumbat mulut korban menggunakan lakban. Untuk kemudian melakukan tindak bejat di luar nalar tersebut.
 
Setelah itu, pelaku pun pergi meninggalkan korban dalam kondisi tubuh masih terikat. Pihak keluarga yang saat itu pulang dari bekerja, melihat kejanggalan yang menimpa saudaranya. "Saat pihak keluarga pulang, korban terlihat berusaha melepaskan diri dari ikatan. Setelah JS melihat perubahan pada korban, kemudian menanyakan keadaan korban dan pada pertanyaan ketiga korban baru menceritakan kejadian memilukan yang menimpanya," jelas Agil.
 
Mendengar hal tersebut, pihak keluarga bergegas untuk melaporkan pelaku dengan pihak yang berwenang. Diketahui pelaku sempat melarikan diri, tetapi atas bantuan informasi dan kerjasama warga, pelaku akhirnya berhasil diringkus. "Atas inisiatif warga, dengan dibantu informasi masyarakat. Pelaku berhasil diidentifikasi walau sempat kabur melarikan diri. Kemudian berhasil diamankan dibantu oleh pak lurah, dan daripada warga yang lain," ungkapnya.
 
Ditambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) Jo 76E Undang-undang No 17 Tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara.
1150