Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Cabang (Kacab) Utama PT Askrindo, LH, soal pengelolaan keuangan di Kantor Cabang Utama Kemayoran PT Askrindo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (4/8), menyampaikan, penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016–2020.
Penyidik juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yakni Pimpinan Cabang (Pimcab) PT Askrindo Cabang Lampung, AFM. Dia diperiksa tentang penerimaan biaya operasional PT AMU Perwakilan Lampung.
"FP selaku Kasi Keuangan dan Umum PT Askrindo Cabang Lampung, diperiksa terkait penerimaan biaya operasional PT AMU Perwakilan Lampung," ujarnya.
Leo menjelaskan, penyidik memeriksa ketiga pejabat tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016–2020.
Penyidik menanyakan tentang kasus ini yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri oleh para saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M," katanya.
Sebelumnya, Febri Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menyampaikan, diduduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT AMU atas kebijakan perusahaan pusat.
"Indikasi awalnya dari pengelolaan keuangan yang diduga ada tindakan melawan hukum atas kebijakan dari perusahaan pusatnya," ujar dia.