Jakarta, Gatra.com – Sebanyak 19 narapidana perkara bandar Narkoba di sejumlah rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Lampung dikirim ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, yakni Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis menyampaikan, ke-19 orang narapidana badar Narkoba itu dipindahkan pada Rabu malam (4/8).
Ke-19 orang narapidana bandar Narkoba yang kali ini dikirim ke Nusakambangan, yakni MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG. Proses pemindahannya berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.
Ke-19 orang narapidana bandar Narkoba tersebut berasal dari beberapa Lapas dan Rutan di Lampung, di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala. Sementara 5 di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.
Menurut Rika, pemindahan belasan narapidana bandar Narkoba ini dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, mengatakan, pemindahan narapidana kategori bandar Narkoba dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran Narkoba di Lapas atau Rutan.
"Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain Narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Farid menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan serta menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan belasan narapidana bandar Narkoba tersebut.
Pemindahan narapidana bandar nNarkoba ini sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran Narkoba di dalam Lapas dan Rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen Pemasyarakatan untuk perang melawan Narkoba, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.
"Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana," ujarya.
Dengan demikian, total jumlah narapidana bandar Narkoba dan pengendali yang telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan sebanyak 692 orang. Angka ini terhitung sejak 2020 lalu.