Home Hukum Selama 6 Bulan, BNNP Maluku Ungkap 8 Kasus Narkoba dan 14 Tersangka

Selama 6 Bulan, BNNP Maluku Ungkap 8 Kasus Narkoba dan 14 Tersangka

Maluku, Gatra.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Perwakilan Maluku berhasil mengungkap 8 kasus dan 14 tersangka Narkotika dalam satu semester atau 6 bulan, yakni terhitung sejak Januari–Juni 2021. 

Kepala BNNP Maluku, Rohmad Nursahid, menjelaskan, ke-14 tersangka tersebut masing-masing berinisial GW alias A ditangkap di Desa Luhu, Kampus bunga Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada 7 Februari 2021. Barang buktinya, 1 paket kiriman Narkotika Golongan 1 jenis Sinte dengan berat 5,0880 gram.

Kemudian, tersangka inisial TAT alias T, ditangkap di kantor jasa pengiriman barang JNE Ekspres cabang Ambon, pada 28 Februari 2021, dengan barang bukti 1 paket kiriman Narkotika Golongan 1 jenis Sinte dengan berat 4,1777 gram. 

Tersangka MFL alias F yang diamankan di Jalan Ksatria RT 001/006, Kelurahan Amantelu dengan barang bukti kiriman Narkotika jenis tembakau jenis Sinte seberat 3,7285 gram.

Tersangka inisial AHB alias R ditangkap di Jalan Pahlawan revolusi Watdek Langgur pada 11 Maret 2021, dengan barang bukti 1 paket Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 105,76 gram. 

Setelah itu, tersangka inisial IT alias F bersama rekan-rekannya, yakni EP alias E, IAT alias I, RK alias R, MJS alias A. Mereka ditangkap di area tempat kedatangan penumpang Bandara Pattimura, Ambon, pada 5 April 2021 dengan barang bukti berupa 1 paket Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 41,35 gram.

Kemudian, lanjut dia, tersangka FU alias F bersama rekan-rekannya, yakni tersangka inisial IM alias I, dan HT alias H ditangkap di SPBU Soabali pada 7 Juni 2021 dengan barang bukti 1 paket Nrkotkka golongan 1 jenis ganja seberat 3263,62 gram.

Terakhir, tersangka inisial JT alias J ditangkap di Jalan WR Supratman, Lorong Kedondong, Tanah Tinggi Kecamatan Sirimau dengan barang bukti 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 14,72 gram.

"Mereka semua merupakan target informasi yang kemudian dilakukan penangkapan melalui informan yang kami pakai untuk mempermudah penangkapan," katanya. 

Dia menegaskan, sesuai aturan perundangan, ke-14 tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling sedikit 6 tahun atau paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan denda paling banyak Rp10 miliar

Sejumlah paket Narkotika itu selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dan ganja dibakar. "Kami akan konsisten dengan tugas kami dan fokus untuk menangkap pelaku Narkotika yang masih berkeliaran bebas, dan semua informan sudah kami sebarkan mencari dan menyidik keberadaan mereka," ujarnya 

Dia berharap, masyarakat sadar akan bahaya Narkotika. Dampak bukan hanya pada diri sendiri tetapi pada semua orang, termasuk keluarga. Untuk itu, setop narkoba karena akan hancurkan masa depan kita.

252