Home Hukum Sabu Dalam Patung Terungkap di Bandara Soetta, 2 Tersangka

Sabu Dalam Patung Terungkap di Bandara Soetta, 2 Tersangka

Jakarta, Gatra.com- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang pada Jumat (30/07). Narkoba tersebut ditaruh di dalam beberapa patung.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa sabu tersebut memiliki bobot 16 kg yang dipaketkan. Paket tersebut berasal dari Mozambik. "Paket ini diselubungkan dalam bentuk beberapa patung-patung yang ada," ucap Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Polda Metro Jaya pada Rabu (04/08).

Mengutip keterangan tertulis dari Polda Metro Jaya yang diterima Rabu (04/08), narkoba tersebut diselundupkan di dalam patung-patung berbentuk kepala, gajah, kuda nil, kerbau, badak, dan lain-lain. Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan mengenai adanya paket berisi sabu pada Minggu (25/07) kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta hingga menemukan narkoba tersebut.

Dalam kasus ini, terdapat tersangka berinisial DO dan FC yang diamankan di depan agen bus di Jalan Raya Arteri JORR, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin (30/07). Keduanya diamankan karena polisi menyerahkan barang bukti dengan pengawasan. Yusri berujar bahwa polisi melakukan pengembangan terkait tersangka yang menyuruh tersangka. Menurutnya, tersangka tersebut berinisial C. "Karena menurut keterangan 2 pelaku ini, dia juga disuruh mengambil barang tersebut oleh seseorang yang sekarang menjadi DPO," ucap Yusri.

Polisi masih mengejar C yang merupakan DPO. Adapun DO dan FC dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

590