Jakarta, Gatra.com – Kasus mafia tanah di Tanah Air masih marak terjadi. Beberapa waktu lalu menimpa mantan pejabat penting di Indonesia, Dino Patti Djalal, yakni rumah mewah orang tuanya beralih kepemilikan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun terpaksa turun tangan soal maraknya praktik tersebut.
Dugaan kasus serupa dialami oleh salah seorang warga Tangerang, Bambang Pujianto, yang kehilangan atas hak kepemilikan tanahnya seluas 35.655 M2 yang berlokasi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Kuasa hukum Bambang Pujianto, Anggrian Rahmanu, pada Rabu (4/8), menyampaikan, kliennya kehilangan hak atas tanah tersebut karena putusan sepihak Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, yakni membatalkan sertifikat hak milik (SHM) No 174 milik Bambang dengan menerbitkan SK Pembatalan No. 02/PBTL/BPN.36/IV/2020.
Ia menjelaskan, SK pembatalan kepemilikan tanah Bambang tersebut bermula dari gugatan yang dilayangkan seseorang bernama Mursin di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Yang bersangkutan menggugat Bambang sekitar tahun 2018 lalu.
PN Tangerang kemudian memutuskan perkaranya. Berdasarkan putusan itu, pihak BPN Banten mengalihkan hak kepemilikan dan administratif atas tanah yang dimiliki Bambang sejak 1983 tersebut kepada pihak lain yang diduga kuat orang yang terkait dengan perusahan besar.
Ironisnya, Bambang selaku tergugat dalam perkara itu, tidak pernah mendapat relas atau panggilan untuk menghadiri sidang di PN Tangerang. "Panggilan tidak pernah sampai ke alamat prinsipal kita," ungkapnya.
Menurut Anggrian, kliennya baru mengetahui bahwa kepemilikan atas tanahnya itu dibatalkan setelah menerima pemberitahuan yang kali ini dikirimkan ke apartemen kediamannya. Putusan perkaranya bahkan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Dasar [pembatalannya] adalah putusan PN Tangerang dan surat pembatalan dari Kanwil tadi," ujarnya.
Atas putusan tersebut, Bambang berjuang untuk mencari keadilan dengan mengajukan gugatan ke PTUN Serang. Ia melalui tim kusa hukumnya terdiri dari Anggrian Rahmanu, Hizbuldin Satria A, dan Kristiarsono menggugat pihak Kanwil BPN Banten.
Anggrian mengungkapkan, persidangan di PTUN Serang ini telah memasuki babak pembuktian. Pada persidangan Perkara No. 23/G/2021/PTUN.SRG yang dipimpin oleh Hakim Ketua Herry Wibawa pada hari ini, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah bukti sah kepemilikan Bambang atas tanah tersebut.
"Kami mengajukan bukti kepemilikan prinsipal kami. Terus putusan pengadilan [PN Tangerang] yang mana prinsipal kami juga enggak pernah diundang secara patut dan layak pada persidangan itu. Terus bukti-bukti kepemilikan tanah, ya bukti transaksinya," kata advokat yang akrab disapa Rian tersebut.
Ia menyampaikan, pada persidangan tadi, ada pihak yang mengajukan permohonan intervensi. "Kita sudah mengajukan keberatan ke majelis hakim terkait mereka mengajukan permohonan karena mengingat agendanya sudah masuk pembukitan," kata Anggrian.
Sedangkan untuk putusan perkara PN Tangerang yang baru diketahui Bambang ketika sudah berkekuatan hukum tetap, lanjut Anggrian, pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami untuk putusan yang di Pengadilan Negeri Tangerang-nya untuk mengajukan banding itu sudah lewat, akhirnya kita mengajukan PK," ujarnya.
Untuk persidangan PK, kata Anggrian, sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. "Kemarin sih sudah sidang novum. Tetapi untuk pemberkasannya belum dikirim ke MA dari kepanitraan PN Tangerang-nya."
Sedangkan saat dikonfirmasi apakah juga melakukan langkah-langkah hukum lainnya, seperti mengadukan persoalan ini ke Komisi Yudisial (KY) mengingat tergugat tidak pernah dipanggil hingga baru mengetahui perkaranya sudah inkracht, ataupun ke pihak kepolisian, Anggrian mengatakan, saat ini pihaknya baru melakukan 2 langkah hukum.
"Belum, langkah kami sebelum gugat di PTUN ini, kami sudah ngajuian PK di PN Tangerang terkait putusan PN itu, cuman sampai saat ini berkasnya belum naik ke MA," ujarnya.
Soal dugaan kasus mafia tanah di Tangerang tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa ini merupakan pekerjaan rumah (PR) besar bagi Polri karena kasus mafia tanah merupakan salah satu prioritas Presiden Jokowi yang secara khusus menginstruksikan Kapolri untuk memberantasnya. Terkait gugatan ini, Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak tergugat.