Home Hukum Bakal Dibongkar? Ini Kata Ketua Paguyuban Lorong Indah Pati

Bakal Dibongkar? Ini Kata Ketua Paguyuban Lorong Indah Pati

Pati, Gatra.com - Ketua Paguyuban Lorong Indah (LI), Mastur masih menunggu langkah pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah terkait kejelasan rencana pembongkaran kawasan lokalisasi tersebut. Sebelumnya, kawasan LI disebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW).
 
"Jadi tidak usah begini-begitu. Kami tunggu saja. Semua keputusan kalau dari pemerintah ya kami terima," ujarnya selepas pertemuaan bersama pihak kecamatan di Aula Kecamatan Margorejo, Rabu (4/8).
 
Di kawasan Lorong Indah, kata Mastur, ada puluhan bangunan permanen yang statusnya hak milik, sementara sisanya bangunan sewa. Sebanyak puluhan bangunan itu dihuni oleh ratusan orang.
 
"Ada 45 bangunan yang statusnya hak milik. Mengenai izin mendirikan bangunan, kami belum mengetahui secara pasti yang jelas penghuni LI ini sekitar 300 hingga 400 orang," jelasnya.
 
Ratusan penghuni tersebut, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini pulang ke kampung halamannya masing-masing. Sehingga tidak sedikit yang belum tahu isi pembahasan dalam audiensi yang digelar pada hari ini.
 
"Jadi ketika sudah normal bisa kita beritahukan kepada warga kami. Formulir tentang lahan tanah, sertifikat, pekerjaan. Cuma untuk mengisi blanko. Kita tinggal menunggu normalnya pandemi Covid-19 ini. Kalau anak-anak bisa masuk kita baru bisa memberi penjelasan. Nunggu normal," terangnya.
 
Sementara itu, Camat Margorejo, Luky Pratugas Narimo mengatakan, pertemuan kali ini bersifat mengumpulkan antara pemilik bangunan dan ketua paguyuban. Untuk kemudian dilakukan pendataan, sehingga nantinya ada tindak lanjut untuk pengumpulan dokumen kepemilikan tanah maupun bangunanya. Pasalnya, pihak kecamatan berdalih tidak memiliki data pasti kepemilikan tanah maupun bangunan di kawasan tersebut.
 
"Terus terang, kita memang belum punya data akurat terkait kepemilikan tanah maupun bangunan dan yang menyewa-yewa. Sehingga kita awali meminta data kepada pemilik tanah. Apabila nanti ada keputusan, nanti akan disampaikan oleh pimpinan," ungkapnya.

 

1128