Jakarta, Gatra.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai mengungkap pengiriman narkoba dari Nigeria, Afrika dalam bentuk paket di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Dalam kasus ini, terdapat tersangka berinisial RR yang ditangkap polisi ketika menerima paket tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa polisi melakukan undercover untuk mengamankan tersangka.
"Tim penyidik undercover melakukan pengiriman barang tersebut sesuai dengan permintaan,"ucap Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Polda Metro Jaya pada Rabu (04/08).
Mengutip keterangan tertulis dari Polda Metro Jaya yang diterima Rabu (04/08), polisi menggunakan mobil ekspedisi untuk mengirimkan barang tersebut pada Kamis (15/07).
"Mengantar paket berisi shabu tersebut ke alamat di daerah Kunciran, Tangerang," mengutip keterangan tertulis pada Rabu (04/08).
Di depan Alfamart Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kelurahan Kuningan Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mobil ekspedisi dihentikan oleh seseorang yang adalah RR. Ketika RR menerima paket dan menandatangani tanda terima, polisi kemudian melakukan penangkapan.
Yusri berujar, sebelumnya, pengungkapan ini diawali dengan adanya laporan kepada penyidik mengenai adanya paket sabu dari Nigeria, Afrika. Polisi kemudian bekerjasama dengan Bea Cukai dan menemukan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta dalam bentuk paket seberat 1 kg.
Polisi masih mencari pihak yang berada di atas RR. Adapun RR sendiri dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan kasus Ganja Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.