Pati, Gatra.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pati meminta agar Bupati Haryanto benar-benar menertibkan lokalisasi Lorong Indah (LI) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Terlebih, kawasan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sekretaris LBH Ansor Pati, Luqmanul Hakim mengatakan, Bupati Pati harus bersikap tegas dan tidak menempuh jalur musyawarah dalam membongkar bangunan permanen yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) itu.
"Kenapa setiap ada wacana LI dan karaoke ditutup, Bupati selalu berbicara tidak ada pihak yang dirugikan. Padahal sudah jelas, keberadaan LI itu sangat merugikan masyarakat Pati secara keseluruhan. Kami harap, (rencana) pembongkaran ini tidak hanya sekadar pepesan kosong semata. Masyarakat sudah lama menantikan suasana Pati yang bersih dan terbebas dari kemaksiatan," ujarnya, Rabu (4/8).
Rencana pembongkaran lokalisasi LI turut Kecamatan Margorejo oleh Satpol PP itu, sebenarnya banyak mendapatkan dukungan segenap lapisan masyarakat, terutama organisasi masyarakat (Ormas) Islam. Bahkan, wacana pembongkaran itu sudah digaungkan sejak dulu.
Terlebih, sebanyak 250 penghuni lokalisasi LI, sebagian besar bukan berasal dari Kabupaten Pati. Namun berasal dari luar daerah seperti Semarang, Kudus, Jepara, dan daerah lain di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Saat ini, ratusan penghuni LI disebut telah dipersuasi untuk kembali ke kampung halamannya masing-masing.
"Pada prinsipnya, kami mendukung penuh pemerintah daerah (Pemda) untuk menutup lokalisasi yang ada di kawasan LI. Apalagi keberadaanya, malah sudah jelas melanggar Perda RTRW," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Pemkab Pati juga menertibkan tempat-tempat karaoke tidak berizin yang memang banyak bertebaran di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani. Sebab, itu juga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan kepariwisataan. "Keberadaan karaoke di tengah masyarakat ini, juga membawa dampak sosial yang justru merugikan," katanya.