Malang, Gatra.com – Sebagai salah satu unit yang melakukan pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Malang gencar dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Dari penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Malang juga rutin memusnahkan barang bukti untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal kali ini diakukan pada Selasa (03/08) di tempat pembakaran di PT Alam Sari, Kabupaten Malang.
“Barang yang dimusnahkan kali ini antara lain 13.728.936 batang rokok ilegal, 3.240 mililiter cairan vape, 190.810 mililter minuman keras, dan 400 kilogram temabaku iris,” ungkap Latif Helmi, Kepala Bea Cukai Malang, Jawa Timur.
Selain itu, Bea Cukai Malang juga memusnahkan 110 barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajibannya perpajakannya atau melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kerugian negara dari barang-barang ilegal tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp6 miliar,” tambah Latif.
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama antar intansi sebagai bentuk pelaksanaan program Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Pemusnahan tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang berupaya menghindari kewajiban perpajakan.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI