Kota Bima, Gatra.com– Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, terpaksa melumpuhkan seorang residivis yang berusaha kabur saat ditangkap karena kedapatan mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Dua tembakan terukur di tangan dan kaki, setelah 3 kali tembakan peringatan di udara, terpaksa dilakukan Tim Opsnal pada residivis kasus yang sama tersebut. "Residivis yang telah dilarikan ke RSUD Bima, Selasa (3/8) petang setelah pengungkapan sore hari itu," jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Rabu (4/8).
Dikatakan, pelaku berinisial RM (36) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. RM tidak sendirian saat penggerebekan di TKP yang tidak lain di rumah RM. Ia kedapatan tengah bersama SF (32) warga di kelurahan yang sama dengan RM.
Saat Tim Opsnal menggerebek berdasar informasi masyarakat dan hasil lidik, keduanya sambung Kasat Narkoba menceritakan kronologi penangkapan, tengah asyik duduk. Melihat Tim Opsnal yang datang, tanpa ragu keduanya berusaha kabur.
Tidak ingin buruannya kabur, Tim langsung mengejar dengan memeringati agar tidak melarikan diri. “Peringatan lisan anggota tidak diindahkan keduanya. Terpaksa anggota melakukan tindakan terukur dengan tembakan peringatan di udara tiga kali,” jelas Kasat Narkoba.
Thamrin menjelaskan, diingatkan dengan tembakan di udara, keduanya tetap berusaha kabur. Akhirnya tembakan terukur di tangan dan kaki, RM baru bisa dilumpuhkan. Melihat RM ambruk, SF keder dan menyerah pada tim Opsnal.
Selain mengamankan dua pengedar sabu-sabu tersebut, Sat Narkoba Polres Bima Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 4 poket plastik klip bening yang di duga sabu dengan berat bersih 0,20 gram.
Barang bukti lain yang disita di TKP, jelas Itpu Thamrin, 1 Buah timbangan warna hitam, 1 buah bing, 4 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca, 2 buah sumbu, 1 buah tutupan bong, 1 buah hp merek lenovo warna putih, 1 buah powerbank warna hitam, 1 butir peluru dan uang sejumlah Rp 165 ribu.
“Baik terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota. Terduga pengedar akan proses dan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya.