Home Politik Sejarah, Pilkada Ini Nyoblos dan Paripurnanya Berulangkali

Sejarah, Pilkada Ini Nyoblos dan Paripurnanya Berulangkali

Labuhanbatu, Gatra.com- Pilkada Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut tahun 2020 terbilang unik. Tidak seperti kabupaten/kota lainnya yang pemilihnya  hanya sekali mencoblos dan telah memiliki pemenang.
 
Misalnya saja, kabupaten yang telah dimekarkan jadi tiga wilayah itupun, terpaksa harus melakukan tiga kali pencoblosan, pertama 9 Desember 2020 untuk 1.061 TPS yang tersebar di 9 kecamatan atau 98 desa/kelurahan.
 
Pencoblosan kedua pasca MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di 9 TPS tersebar di Kecamatan Rantau Selatan dan Rantau Utara yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2021 lalu.
 
Berhenti sampai disitu, tidak. Lagi-lagi, MK meminta penyelenggara agar kembali melakukan PSU kedua kalinya untuk 2 TPS terletak di Kecamatan Rantau Selatan, pelaksanaannya pun digelar pada tanggal 19 Juni 2021 silam.
 
Ternyata, adanya keputusan MK yang meminta KPU melakukan PSU hingga dua kali tersebut, menyisakan keunikan tersendiri. Dampaknya, KPU akhirnya melakukan penetapan Paslon terpilih sebanyak 2 kali, begitu juga halnya DPRD terpaksa ikut-ikutan melakukan paripurna hingga 2 kali juga.
 
Data dirangkum, pasca Paslon H Erik Adtrada Ritonga-Hj Ellya Rosa Siregar (ERA) unggul 310 suara dari H Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) pada PSU pertama, maka KPU melaksanakan penetapan tanggal 2 Mai 2021 di hotel Permata Land, Rantauprapat.
 
Selanjutnya, sesuai dengan aturan, maka DPRD pun melaksanakan rapat paripurna pengumuman Paslon pemenang beberapa hari selanjutnya, tepatnya pada 5 Mai 2021. 
 
Ternyata, hasil PSU pertama yang paslonnya telah ditetapkan KPU maupun diparipurnakan DPRD itu, bergulir ke MK. Berdasarkan hasil PSU kedua, diketahui Paslon ERA kembali unggul 83 suara dari Paslon ASRI.
 
Lagi-lagi KPU harus melaksanakan tahapan yang sama dengan agenda penetapan paslon terpilih, yakni tanggal 1 Agustus 2021. Terkait itu, maka DPRD Labuhanbatu pun kembali menggelar rapat paripurna pengumuman Paslon terpilih pada tanggal 3 Agustus 2021.
 
Keunikan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 Labuhanbatu itu, disebabkan adanya gugatan ke MK baik oleh paslon ERA maupun ASRI. Data gatra.com, gugatan pertama dilakukan oleh Paslon ERA terkait hasil pencoblosan 9 Desember 2020 yang dimenangkan ASRI.
 
Setelah PSU pertama untuk 9 TPS sesuai putusan MK, maka diketahui Paslon ERA unggul 310 suara dari ASRI. Kekalahan itu terkesan tidak terima oleh Paslon ASRI dan mengajukan gugatan. 
 
Selanjutnya, MK kembali meminta KPU melaksanakan PSU kedua untuk 2 TPS sekaitan permohonan dari Paslon ASRI. Ternyata, PSU kedua itupun dimenangkan oleh Paslon ERA dengan unggul 83 suara. Kini, warga tinggal menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu hasil Pilkada tahun 2020 tersebut.
235