Jakarta, Gatra.com – Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) meminta Komisi Yudisial (KY) tidak memilih Calon Hakim Agung (CHA) yang memiliki catatan integritas buruk serta harta kekayaan tidak wajar.
"Mendorong Komisi Yudisial memilih CHA yang memiliki profil CHA yang memiliki visi dan misi yang jelas sebagai hakim agung," demikian pernyataan sikap KPP pada Selasa (3/8).
Kemudian, memilih CHA yang memiliki pemahaman mumpuni mengenai hukum dan peradilan sesuai kamar perkara yang dipilih. Selanjutnya, memilih CHA yang berkomitmen untuk berperan aktif dalam reformasi peradilan, khususnya di Mahkamah Agung (MA).
"CHA yang memahami peran hakim dan pengadilan dalam pemenuhan HAM sesuai kedudukan pengadilan dalam konsep negara hukum," katanya.
KPP juga meminta KY agar memilih CHA yang memiliki keberpihakan pada kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, masyarakat miskin dan kelompok minoritas, serta perlindungan lingkungan hidup.
"Oleh karena itu, Koalisi mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan proses wawancara dengan memberikan pertanyaan yang bermanfaat untuk menguji kompetensi CHA dan bukan pertunjukan kegarangan," ujar koalisi.
Kemudian, memilih CHA yang memiliki profil berupa kompetensi yang mumpuni dan integritas yang baik. Menelusuri rekam jejak, termasuk dari sumber LHKPN para CHA agar bisa memastikan bahwa CHA yang terpilih memiliki rekam jejak yang bersih dan berintegritas.
Memilih CHA dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi dan memastikan CHA yang terpilih memiliki pemahaman dan komitmen terhadap hak asasi manusia dan keberpihakan pada kelompok rentan dan minoritas.
"Tidak meloloskan CHA yang memiliki rekam jejak buruk dan tidak berintegritas," demikian koalisi.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2021, KY mengumumkan 24 nama CHA yang lolos seleksi tahap kesehatan dan kepribadian. Ke-24 CHA yang lolos akan mengikuti seleksi tahap akhir di KY, yaitu wawancara (fit and proper test) pada tanggal 3–7 Agustus 2021.
Dari jumlah CHA itu terdapat 15 orang memilih kamar pidana, 6 memilih kamar perdata, dan 3 memilih kamar militer. Pada tahap wawancara, CHA akan diuji pemahamannya oleh ketujuh Komisioner KY dan Panel Ahli yang diundang mengenai.
Para CHA menjalani wawancara. Pertama, visi, misi, dan komitmen. Kedua, kenegarawanan. Ketiga, integritas. Keempat, kemampuan teknis dan proses yudisial. Kelima, kemampuan pengelolaan yudisial.
Koalisi Pemantau Keadilan terdiri dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Kemudian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Public Interest Lawyer Network (PILNET), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Imparsial, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA), dan LBH Apik Jakarta.