Jakarta, Gatra.com - Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan bahwa kanal sanggahan atau aduan bagi peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) merupakan hal yang penting. Hal ini menurut mereka harus diperhatikan penyelenggara di tingkat pusat dan daerah.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI), Robert Na Endi Jaweng menyebutkan bahwa ia pihaknya melihat masih terdapat kendala dari help desk atau call center yang menurut mereka belum mengalami banyak perubahan.
“Help desknya gak berfungsi, call centernya juga ditelepon gak direspon atau kemudian tenaga yang ditempatkan gak kompeten,”ucap Robert dalam webinar yang disiarkan di saluran YouTube Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa (3/8).
Robert meminta kepada Panitia Seleksi di tingkat nasional dan daerah untuk menyediakan kanal tersebut. Selain itu, menurutnya harus ada tindaklanjut dari kanal sanggahan tersebut.
Kanal aduan atau sanggahan juga menurut Robert harus diisi oleh orang yang memahami permasalahan. Hal itu dikarenkan masalah yang diadukan kompleks.
“Dan tempatkan orang yang sangat siap spesialisasi benar di bidangnya mengerti semua soal itu di sana,”ucap Robert.
Masa sanggah berlangsung 3 hari, yakni 4-6 Agustus 2021. Kemudian instansi terkait memiliki waktu untuk menjawab sanggahan pada tanggal 4 Agustus-13 Agustus 2021.