Jakarta, Gatra.com – Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan adanya potensi masalah pada masa sanggah dalam pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau juga dikenal calon pegawai negeri sipil (CPNS). Masa sanggah akan berlangsung pada Rabu (4/8).
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, menyebutkan bahwa terdapat penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur.
“Kenapa? karena memang jangka waktunya itu singkat sekali,” ucap Robert dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Ombudsman RI pada Selasa (3/8).
Robert menyebutkan bahwa masa sanggah berlangsung 3 hari, yakni 4–6 Agustus 2021. Kemudian instansi terkait memiliki waktu untuk menjawab sanggahan pada tanggal 4 Agustus–13 Agustus 2021.
Menurut Robert, tidak diketahui berapa peserta yang mengajukan sanggahan dari sekitar 4 juta peserta yang masuk ke tahap seleksi administrasi yang diumumkan 2–3Agustus 2021.
“Durasi waktu ini tentu bukan sesuatu yang panjang dan ini yang perlu diantisipasi bagaimana kemudian instansi terkait dan panitia seleksi sudah mulai mengantisipasi itu,”ujarnya.
Robert juga berujar bahwa call center dan atau help desk berfungsi agar peserta bisa mengajukan sanggahan. Selain itu, operator juga harus memumpuni untuk menerima sanggahan.
Menurut Robert, penyelenggara atau pihak terkait juga harus memiliki jalur alternatif, seperti surel atau titik pelayanan yang bisa didatangi peserta untuk mengajukan sanggahan.