Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pungutan liar dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2018 dan 2019.
Kedua tersangka merupakan pendamping sosial di Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Nangka, dan Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan meminta kartu ATM penerima PKH, lalu mencairkan dan memotong dana bansos tersebut sebelum disalurkan kepada penerima. Jumlah yang dipotong sebanyak 50 ribu hingga 100 ribu.
"Kerugian uang yang tidak disalurkan untuk empat desa itu sebesar Rp800 juta, uang yang diambil atau disalahgunakan kedua tersangka," katanya dalam konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Sosial, Selasa (3/8).
Bahrudin menambahkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 8 pendamping sosial di Kecamatan Tigaraksa. Dia memperkirakan total penyalahgunaan bansos PKH di Kecamatan Tigaraksa mencapai Rp3,5 miliar.
"Saya harapkan kepada petugas yang diberi kewenangan penyaluran bansos supaya melaksanakan tugas sesuai fungsinya. Kami Kejari Tangerang tidak segan-segan akan menindak tegas penyelenggara yang melakukan penyalahgunaan," tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.