Jakarta, Gatra.com- Unit IV Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan tersangka pencurian motor atau curanmor. Ia disebut sudah melakukan pencurian motor sebanyak ratusan kali. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, bahwa tersangka berinisial II. Ia sudah melakukan curanmor sejak tahun 2012.
“Ini bukan lagi puluhan, sudah ratusan kali dia melakukan curanmor ini sejak 2012,” ujar Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Polda Metro Jaya pada Selasa (02/08).
Yusri menyebutkan bahwa II diamankan di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (28/07) pukul 01.00 WIB. Ia berujar bahwa terdapat 4 laporan polisi (LP) ke Polda Metro Jaya di tahun 2020 yang berkaitan dengan II.
Yusri menuturkan bahwa II memiliki rekan 3 rekan di dalam sindikat curanmornya, yakni R yang sekarang berada di Lapas Cipinang dan IS yang tewas di rumah sakit setelah dilakukan penangkapan dengan tindakan tegas dan terukur oleh polisi. Adapun E ditetapkan sebagai DPO.
Sepenuturan Yusri, kejahatan ini dilakukan bersama-bersama. Setiap orang memiliki perannya masing-masing mulai dari pengawasan hingga yang melarikan sepeda motor. Polisi sendiri masih melakukan pendalaman terhadap II.
“Ini masih terus kita lakukan pengembangan, karena cukup banyak kendaraan motor yang berhasil dicuri oleh pelaku saudara II alias IlI ini ini terus masih kami kembangkan,” ucap Yusri. II dipersangkakan Pasal 363 KUHP. Adapun ancamannya adalah 3 tahun penjara.