Home Hukum KPK Ungkap Peran Rudi Hartono Iskandar Terkait Kasus Tanah Munjul

KPK Ungkap Peran Rudi Hartono Iskandar Terkait Kasus Tanah Munjul

Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan penahahan terhadap Rudi Hartono Iskandar, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka RHI selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Senin (2/8).

Pada Februari 2019, Rudi Hartono Iskanda meminta Anjara Runtunewe dan Tommy Adrian melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Keduanya menenmui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 dengan harga Rp2,5Juta/m2 .

"Saat itu juga langsung disetujui Tsk RHI dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 Miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus."

Yoory Corneles selaku Direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp108,99 miliar padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Tsk YRC dengan Tsk AR yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Pada bulan April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 di Kantor PPSJ antara Yoory Corneles dengan Anja Runtunewedan dihari yang sama Perumda Pembangunan Sarana Jaya mentransfer 50% pembayaran pembelian ke rekening Anja sebesar Rp108,99 miliar.

Pada awal Mei 2021, dengan menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono dan Aanja Runtunewe kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 Miliar sebagai uang muka tahap 2 kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliar; PPSJ baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur dimana lebih dari 70% tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen.

"Berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik harga appraisal tanah tersebut hanya Rp3juta permeter. Bulan Desember 2019, meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak PPSJ tetap melakukan pembayaran sebesar Rp43,59 Miliar."

Sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar. Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PPSJ tersebut, Rudi meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang diantaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada PPSJ, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik Rudi dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar."

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


 

306