Home Hukum Ini Tanggapan Dirdik soal Eksekusi Pinangki

Ini Tanggapan Dirdik soal Eksekusi Pinangki

Jakarta, Gatra.com – Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi, angkat bicara soal eksekusi terpidana oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Sampun [sudah]," katanya kepada wartawan saat dikofirmasi soal belum dieksekusinya Pinangki pada Senin (2/8).

Namun Suoardi enggan menyampaikan informasi lebih lanjut soal proses eksekusi tersebut. "Nanti lengkapnya tanya Jakpus [Kejari Jakarta Pusat] atau Pak Kapuspenkum," katanya.

Awalnya, Pinangki dikabarkan masih berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, meski putusan perkara suap dan gratifikasi dari Djoko S Tjandra (Djoker) ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menduga ini merupakan perlakukan istimewa terhadap Pinangki serta disparitas penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejagung.

Boyamin pada Jumat (30/7), menyampaikan, pihaknya akan melaporkan masalah ini kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Amir Yanto dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Pinangki 10 tahun penjara dan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan korupsi yakni menerima suap, melakuka pencucian uang, dan permufakatan jahat dalam kasus terpidana hak tagih (cesie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (Djoker).

Sebelum divonis, JPU menuntut terdakwa Pinangki agar dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan demikian, vonis pengadilan di atas lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Terdakwa Pinangki kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Majelis hakim tingkat banding ini kemudian menerima kasasi dan mendiskon hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Publik kemudian menyoal vonis tersebut dan meminta JPU agar mengajuka banding. Vonis terhadap Pinangki lebih ringan jika dibandingkan vonis terhadap Andi Irfan Jaya, perantara suap antara Djoker dan Pinangki.

Andi Irfan Jaya dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis ini diketok majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sama seperti Pinangki, vonis terhadap Djoker juga lebih ringan dari Andi Irfan Jaya. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

253