Home Hukum Pelaku Prank Donasi Rp2 Triliun Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku Prank Donasi Rp2 Triliun Terancam 10 Tahun Penjara

Palembang, Gatra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan Heriyanti, yang menyerahkan donasi atas nama Akidi Tio (alm) Rp2 triliun ke Kapolda Sumsel menjadi tersangka, Senin (2/8).

Dirintelkam Polda Sumsel, Kombes Polisi Ratno Kuncoro memastikan, jika Heriyanti dikenakan Pasal 15, Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 1946 (KUHPidana) dengan ancaman 10 tahun penjara. Di mana, pada pasal tersebut, Heriyanti dianggap menghina negara.

"Tersangka akan dihukum 10 tahun penjara atas perbuatannya. Ini sudah kedua kali dilakukan oleh tersangka," tegas Ratno.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri mengaku, tidak menyangka akan menjadi orang yang mendapat prank. Dirinya mengaku hanya berikhtiar untuk melakukan kebaikan.

"Saya kan niat baik, ada orang mau menyumbang untuk Sumsel, melalui saya maka saya salurkan," ujarnya.

Eko tidak menampik jika dirinya kecewa akibat prank yang dilakukan oleh tersangka Heriyanti. Di tengah kondisi sulit seperti saat ini, dirinya mengira memang ada orang-orang baik yang akan menyalurkan uang untuk membantu sesama.

"Saya tidak mengharapkan apa-apa. Saya hanya berpikir positif saja (Sampai sekarang)," ungkap dia.

Saat ini Eko mengakui jika Heriyanti tengah diperiksa di Polda Sumsel sebagai tersangka. Pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

"Tim sedang bekerja saat ini," tegas dia.

392