Pati, Gatra.com - Organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Kabupaten Pati, Jawa Tengah mendukung langkah Satpol PP untuk menggusur dan mengubur lokalisasi Lorong Indah (LI), Kecamatan Margorejo. Sebelumnya, Satpol PP Pati melayangkan surat peringatan kepada pihak pengelola LI pada Jumat (30/7).
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, Yusuf Hasyim mengatakan, kawasan LI melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW). Serta Perda ketertiban umum (Tibum).
"Sejak 2013 lalu, elemen masyarakat, khususnya Ormas Islam menunggu janji pemerintah untuk menindak tegas, apalagi jelas-jelas melanggar Perda," ujarnya, Senin (2/8).
Pihaknya mengaku sudah sejak lama memberikan masukan kepada aparatur penegak perda, terkait semakin menjamurnya tempat-tempat prostitusi di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani. Agar segera mengambil tindakan tegas. Sehingga, mendengar kabar bahwa Satpol PP memberikan surat peringatan kepada pengelola LI agar bangunan tak berizin dan melanggar perda yang menjamur tersebut dikembalikan ke fungsinya, pihaknya pun mendukung penuh. Apalagi, lokalisasi tersebut sudah meresahkan banyak masyarakat.
"NU dan badan otonomnya sudah sejak lama memberikan masukan kepada aparatur penegak hukum agar tegas dan tanpa pandang bulu untuk menertibkannya," jelasnya. Diketahui, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW disebutkan jika kawasan LI pada dasarnya adalah kawasan tanaman pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh pemerintah daerah.
Maka, sesuai dengan Pasal 93 ayat (6) Perda Nomor 2 Tahun 2021, apabila terdapat bangunan di kawasan pertanian tersebut, dikenakan sanksi bertahap. Pertama adalah sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Selanjutnya denda administratif, kemudian penghentian sementara kegiatan, dan penghentian sementara pelayanan umum.