Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) telah menyepakati penguatan kerangka kerja sama penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal Rupiah dan Ringgit atau Local Currency Settlement (LCS) yang sudah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018 silam.
Diketahui, kerangka LCS merupakan penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan melalui mata uang masing-masing negara dan transaksinya dilangsungkan di dalam yuridiksi wilayah negara masing-masing.
Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan komitmen yang berkelanjutan dari upaya bersama oleh kedua bank sentral dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas, kepada pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Malaysia
“Kerja sama LCS dengan Malaysia semula hanya mencakup transaksi perdagangan, kini diperluas dengan mencakup underlying transaksi LCS dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer, termasuk remitansi,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Senin (2/08).
Selain itu, penguatan kerja sama LCS antara BI dan BNM turut meliputi pelonggaran aturan transaksi valas antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan 200.000 dolar AS per transaksi.
Penguatan kerangka LCS dalam Rupiah-Ringgit ini mulai berlaku efektif sejak 2 Agustus 2021.
Terkait hal tersebut, BI dan BNM memilih sejumlah bank tambahan di kedua negara sebagai bank yang ditunjuk guna melaksanakan transaksi mata uang atau appointed cross currency dealer (ACCD).
"Secara umum, Bank yang ditunjuk memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang cukup, pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan atau kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra." jelasnya.
PT Bank HSBC Indonesia dan MUFG Bank Ltd cabang Jakarta menjadi yang ditunjuk sebagai tambahan bank ACCD di Indonesia.
Sebelumnya, bank ACCD yang telah beroperasi di dalam negeri antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Sementara itu, di Malaysia tambahan bank ACCD datang dari HSBC Bank Malaysia berhad dan MUFG Bank Malaysia Berhad. Untuk bank ACCD yang telah beroperasi selama ini di Malaysia adalah CIMB Bank Berhad, Hong Leong Bank Berhad, Malayan Banking Berhad, Public Bank Berhad dan RHB Bank Berhad.