San Jose, Gatra.com – Zoom Video Communications.Inc setuju membayar US$85 juta atau sekitar Rp1,2 triliun untuk menyelesaikan gugatan di pengadilan Amerika Serikat (AS). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa berbagi data pribadi pengguna Zoom dengan Facebook, Google, dan LinkedIn dan itu merupakan pelanggaran privasi bagi jutaan orang.
Dilansir Reuters, Senin (2/8), Zoom akan meningkatkan praktik keamanan termasuk memperingatkan pengguna saat host rapat atau peserta lain memakai aplikasi pihak ketiga dalam pertemuan. Namun, perusahaan yang berbasis di San Jose itu membantah melakukan kesalahan seperti dituduhkan penggugat.
“Privasi dan keamanan pengguna kami adalah prioritas utama Zoom, dan kami menganggap serius kepercayaan yang diberikan pengguna kepada kami. Kami bangga atas kemajuan yang telah kami buat pada platform ini, serta terus berinovasi dengan privasi dan keamanan di garis depan,” tulis Zoom dalam sebuah pernyataan.
Penyelesaian yang diajukan Zoom butuh persetujuan dari Hakim Distrik AS Lucy Koh di San Jose, California. Penyelesaian itu akan membentuk dana tunai non-reversionary sebesar US$85 juta untuk membayar klaim yang sah, pemberitahuan dan biaya administrasi, pembayaran layanan kepada perwakilan penggugat, dan biaya lain-lain.
Pelanggan yang diusulkan dalam gugatan pengadilan akan memperoleh pengembalian dana sejumlah 15% dari biaya langganan inti mereka selama waktu itu atau menerima US$25, bergantung mana yang lebih besar. Sementara, pelanggan lainnya dapat menerima hingga US$15.
Diketahui, basis pelanggan Zoom tumbuh enam kali lipat sejak pandemi covid-19 lantaran banyak orang bekerja dari rumah. Pada April 2021, perusahaan memiliki 497.000 pelanggan dan lebih dari 10 karyawan. Sebelumnya, pelanggan zoom hanya 81.900 pada Januari 2020.
Namun, pertumbuhan pengguna dapat melambat atau menurun karena makin banyak orang mendapatkan vaksin dan kembali bekerja atau sekolah secara langsung. Selain itu, Zoom juga menghadapi tekanan untuk menangani keamanan dan privasi karena platform seiring peningkatan pengawasan.