Banyumas, Gatra.com– Wakil Bupati Wonosobo, Drs. Muhammad Albar, M.M menekankan penguatan kembali fungsi Satgas Penanggulangan Covid-19 menyusul tingginya kasus kematian akibat Covid-19 sepanjang Juli 2021 kemarin. Di sisi lain, Pemkab juga meminta agar Satgas Covid-19 tingkat desa dan kelurahan membentuk tim pemulasaraan jenazah.
Kata dia, perlu adanya penekanan kembali tugas tugas dari satuan tugas dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai dengan tingkat desa dan kelurahan. "Kita harus satukan langkah kembali, kita bulatkan kembali langkah langkah yang harus diambil, agar kasus Covid 19 dapat ditekan, bahkan kita harapkan kasus Covid 19 ini dapat segera musnah dari Bumi Wonosobo," ucap Wabup, dalam keterangannya, Minggu malam (1/8).
Sementara, Bupati Wonosobo, Afif Nurhudayat, S.Ag. menyampaikan beberapa penekanan. Pertama agar satgas kecamatan dan desa/kelurahan segera menindaklanjuti implementasi instruksi bupati nomor 1155 tahun 2021. Kedua optimalisasi anggaran yang ada di desa dan kelurahan. "Dari pengamatan saya, desa telah menganggarkan sebanyak 8 persen dari APBDesnya namun masih ada yang belum merealisasikan anggaran tersebut, untuk itu camat agar memonitor,” kata bupati.
Dia juga mendorong desa dan kelurahan agar segera merealisasikan anggaran tersebut untuk penanganan Covid 19. Ia juga meminta Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan membentuk tim pemulasaraan jenazah Covid-19. "Yang perlu saya tekankan adalah, desa dan kelurahan agar membentuk tim pemulasaraan jenazah, jika tim pemulasaraan sudah ada segera lengkapi sarana prasarananya. Agar mereka dapat melaksanakan tugasnya,” ucap bupati.
Sebelumnya, Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3 dan 4, Bupati Wonosobo mengeluarkan Instruksi Bupati nomor 1155 tahun 2021 tentang PPKM level 4 Corona Virus Disease di Kabupaten Wonosobo. Dalam Instruksi tersebut beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, seperti Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan pesantren dilaksanakan secara Daring, kegaitan non esensial dilaksanakan WFH 100 persen.
Kemudian kegiatan pasar tradisional dengan pengaturan tertentu dan dengan protokol kesehatan ketat, kegiatan ibadah dioptimalkan dilaksanakan di rumah, warung makan dibatasi makan ditempat paling banyak tiga orang dan paling lama 20 menit dan beberapa pengaturan lainnya.