Kupang, Gatra.com- Jatanras Polda Nusa Tenggara Timur menangkap pencuri ternak yang meresahkan warga. Salah satu kelompok yang sudah diamankan berjumlah tujuh orang, yang sudah dibekuk pada beberapa hari lalu.
“ Kami akan terus berupaya memberantas komplotan pencuri ternak di NTT. Ada beberapa kelompok yang sudah diketahui, saat ini terus dikuti untuk diamankan. Otak dan pimpinan kelompok ini adalah Polce Lani, mantan anggota polisi yang telah dipecat,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Risihan Krisna ( 31/7).
Kombes Krisna mengatakan, tersangka mencuri sapi dan langsung membunuhnya di lokasi. Mereka hanya membawa dagingnya untuk dijual ke penadah. Sementara itu, kulit, kepala, tulang dan joroan sapi ditinggalkan.
“ Dagingnya dijual sangat dengan harga murah Rp 65.000 kepada penadah. Kemudian penadah menjual sesuai harga pasaran Rp 90.000 per kg ,” kata Kombes Krisna.
Para tersangka pimpinan Polce ini diamankan bersama barang bukti, daging sapi 180 kilogram, pisau, HP, uang hasil penjualan daging sapi, 3 unit sepeda motor dan satu mobil pikap.
Ketujuh pelaku pencurian telah ditahan di Mapolda NTT. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP Subsider pasal 480 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman Hukuman pidana 5 tahun penjara,” tutup Kombes Krisna.