Semarang, Gatra.com-Selama Januari-Juni 2021 di Jawa Tengah (Jateng) terjadi 60 kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban sebanyak 95 orang perempuan. Menurut aktivis Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJAM) Jateng, Witi Muntari, kasus kekerasan terhadap perempuan tersebar pada kabupaten/kota di Jateng.
“Kasus paling tinggi terjadi Kota Semarang, disusul Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Magelang,” katanya, Sabtu (31/7).
Korban tindak kekerasan, lanjut Witi, terbanyak terjadi kepada anak perempuan yakni 58 korban atau 61%. Pendidikan perempuan yang menjadi korban kekerasan beragam mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai S2.
Pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan banyak dilakukan orang yang memiliki relasi dekat dengan korban, seperti suami, pacar, ayah kandung, ayah tiri, guru, guru ngaji, mantan suami, kakek, adik kandung.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan saat ini masih didominasi kasus kekerasan seksual. Dari 95 korban, 76 perempuan korban atau 80% mengalami kekerasan seksual, kemudian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 20 kasus,” ujarnya.
Lebih lanjut Witi menyatakan, perempuan korban kekerasan mengalami hambatan dalam mengakses layanan dengan aman dan nyaman. Semisal akses layanan visum yang sudah dijadwalkan dengan rumah sakit (RS), harus dirujukkan ke RS lain karena RS penuh dengan pasien COVID-19.
Selain itu juga tidak adanya ruangan khusus untuk layanan visum, melainkan di ruangan yang sama yaitu IGD yang bercampur dengan pasien COVID-19.
“Salah satu syarat untuk mengakses layanan shelter adalah korban harus memiliki surat keterangan negatif COVID-19. Akan tetapi tidak ada tempat khusus korban menunggu hasil sehingga harus dibantu oleh pendamping untuk mendapatkan tempat tinggal,” ujar Witi.
Dia menambahkan, berdasarkan data monitoring LRC-KJHAM Jateng sejak tahun 2018 hingga Juni 2021. Tercatat 503 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan jumlah korban sebanyak 680 perempuan.