Solo, Gatra.com– Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi tanggapan atas dugaan pungutan liar (pungli) di TPU Daksinoloyo, Solo. Ia menegaskan bahwa pelaku pungli bukan petugas resmi dari Pemkot Solo.
”Pemakamannya dilakukan malam hari tanpa melalui juru kunci, tapi ke warga sekitar. Padahal jenazahnya terkonfirmasi Covid-19,” kata Gibran, Sabtu (31/7).
Menurut Gibran, transaksi oleh ahli waris dan warga sekitar makam itu tanpa sepengetahuan juru kunci. Padahal, jika melalui juru kunci, Pemkot Solo tidak mengenakan biaya.
Gibran telah menginstruksikan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Solo untuk mengundang pihak-pihak yang terlibat. ”Jika memang ada pungutan di luar sepengetahuan Pemkot Solo, maka akan kami tindaklanjuti untuk dilakukan penyelesaian,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa terkadang ahli waris meminta dibuatkan nisan. Untuk itu, perlu klarifikasi lebih lanjut dengan pihak ahli waris.
”Makanya perlu dikonfirmasi apakah ada kesepakatan membuat kijing atau tidak,” kata Gibran.