Home Politik Usai Putusan MK, KPU Susun Rundown Penetapan Paslon Terpilih

Usai Putusan MK, KPU Susun Rundown Penetapan Paslon Terpilih

Labuhanbatu, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Provinsi Sumut menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih usai sidang gugatan PSU kedua di Gedung MK, Jumat (30/7). Menanggapi putusan tersebut, KPU setempat kini menyusun rundown penetapan tersebut.
 
Saat ditemui di kantornya, Sabtu (31/07), Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menyebutkan, penetapan akan dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2021. Menurutnya, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Hasil Pilkada Labuhanbatu tahun 2020 itu, sejalan dengan keluarnya Putusan MK Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 yang lalu.
 
Terdapat beragam agenda dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih yang terdiri dari pembacaan berita acara penetapan, pembacaan keputusan KPU tentang penetapan paslon, serta penyerahan keputusan KPU tentang paslon terpilih. Selanjutnya, sambutan dan arahan Ketua KPU Provinsi Sumut, pidato politik Paslon terpilih.
"Pelaksanaan penetapan kita rencanakan besok sejak pukul 13.00 WIB hingga diperkirakan selesai pada pukul 16.15 WIB," terang Wahyudi.
 
Diketahui, tepat dihari Jumat tanggal 30 Juli 2021, sekitar pukul 15.05 MK membacakan putusan hasil laporan PSU kedua dan selanjutnya menggabungkan hasil perolehan suara kelima Paslon antara PSU pertama tanggal 24 April2021 dan PSU kedua tanggal 19 Juni 2021. Dari hasil penggabungan perolehan suara Pilkada tahun 2020 yang diikuti oleh lima Paslon tersebut, diketahui pasangan H Erik Adtrada Ritonga-Hj Ellya Rosa Siregar unggul 83 suara jika dibanding dengan peraih suara terbanyak kedua yakni pasangan H Andi Suhaimi Dalimunthe-H Faizal Amri Siregar.
 
Ditambahkan Wahyudi, kegiatan rapat pleno terbuka penetapan Paslon terpilih itupun, dilakukan secara terbatas disertai penerapan protokoler kesehatan yang ketat dikarenakan dalam situasi pandemi COVID-19.
 
341