Jakarta, Gatra.com – Ditreskrimsus Subdit Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang tersangka pemalsu tabung oksigen. Tersangka membuat tabung oksigen tersebut dari tabung APAR.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa tersangka berinisial WS. “Berhasil kita amankan. Dia berupaya untuk mencari keuntungan dengan mengubah tabung karena memang ada pada saat itu banyaknya kelangkaan tabung-tabung oksigen,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/7).
Menurut Yusri, tersangka diamankan di Kelurahan Larangan Utara, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa lalu (27/7). Hal ini diawali laporan dari warga.
Yusri menjelaskan bahwa tersangka mencuci tabung APAR tersebut menggunakan air kemudian diwarnai dengan cat putih. Tabung oksigen tersebut dijual dengan harga Rp5 juta dalam keadaan terisi. Tersangka menjualnya di media sosial Facebook.
Menurut Yusri, tabung APAR yang dijual oleh tersangka memiliki ketebalan yang berbeda dengan tabung oksigen dan bisa memberikan dampak yang berbahaya.
“Karena ketebalannya berbeda, ini bisa meledak, dan bisa berisi racun. Itu ada indikasi dugaan berisi racun nantinya,” kata Yusri.
Dari kasus ini, polisi mengamankan 114 tabung. Yusri berujar bahwa tersangka sudah menjual 20 tabung, tetapi hal ini masih didalami.
Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.