Solo, Gatra.com - Pemakaman dengan protokol Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Daksinoloyo, Solo, diwarnai adanya pungutan liar (pungli) Kejadian pungli ini disampaikan oleh Ketua RT 002, RW 003 Kedung Lumbu, Sardjiman, saat warga setempat meninggal dan keluarganya dikenai pungli untuk pemakaman dengan protokol Covid-19.
Warga Kelurahan Kedung Lumbu tersebut, Darsono (62), meninggal pada Kamis (29/7) malam. Keluarga memutuskan untuk memakamkan di TPU Daksinoloyo.
Sebelum jenazah sampai TPU, beberapa warga menanyakan apakah jenazah dimakamkan secara protokol Covid-19 atau tidak.
Hal ini menyangkut besaran biaya pemulasaraan jenazah. Apalagi saat itu pemakaman berlangsung pada malam hari. "Penggali kuburnya yang menanyakan," kata Sardjiman, Jumat (30/7).
Setelah itu, keluarga melakukan negosiasi dengan penggali kubur agar jenazah bisa segera dimakamkan.
"Persisnya saya kurang tahu. Tapi sepertinya kena sekitar Rp 5 juta. Alasannya dimakamkan malam hari," kata Sardjiman.
Setelah jenazah dimakamkan, penggali kubur langsung meminta biaya sekitar Rp5 juta. Namun pihak keluarga baru memberi Rp 3 juta untuk biaya pemakaman itu.
"Saya bilang ke keluarga sisanya jangan dikasih dulu. Saya lapor ke relawan Covid-19 dulu. Dan ternyata benar, dari relawan mengatakan tidak ada biaya untuk pemakaman Covid-19. Katanya semua ditanggung pemerintah," katanya.
Relawan SAR Perum Jasa Tirta 1, Bayu Riyadi, menyayangkan kejadian ini. Bayu menyaksikan pungli tersebut langsung.
"Ada yang dimintai Rp5 juta, ada juga yang lebih," katanya.
Ia berharap pemerintah segera menindak pelaku pungli. Pasalnya, selama ini pemakaman dengan protokol Covid-19 bebas biaya karena ditanggung pemerintah.
"Di TPU lain enggak ada, baru di Daksinoloyo ini, dan mintanya sekian juta," katanya.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, saat dimintai keterangan menyatakan akan menangani pungli tersebut. "Ya dicatat dulu, nanti biar saya urus," kata Gibran.