Home Ekonomi Menaker Minta Perusahaan Segera Serahkan Data Rekening Calon Penerima BSU

Menaker Minta Perusahaan Segera Serahkan Data Rekening Calon Penerima BSU

Jakarta, Gatra.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan agar segera menyerahkan data rekening pekerja yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi upah kepada BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, hal itu bisa memperlancar proses penyaluran bantuan.

“Begitu pula kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tapi belum menyampaikan data nomor rekening banknya ke perusahaan, kami mohon untuk segera menyerahkan kepada perusahaan,” katanya dalam konferensi pers daring, Jumat (30/7).

Ida menjelaskan, kriteria pekerja atau buruh yang akan memperoleh BSU antara lain warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, serta memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Namun, bagi buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat jumlah gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimun kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

“Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4,79 juta dibulatkan menjadi Rp4,8 juta,” ungkapnya. Kriteria lainnya yakni sedang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 sesuai ketetapan pemerintah.

Kemudian, BSU diutamakan bagi buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, subsidi gaji diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro. Sejumlah aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 yang diteken Menaker pada 28 Juli 2021.

“Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh dan juga perusahaan yang sedang sulit di masa pandemi covid-19. Saya juga mengajak untuk terus optimistis bahwa kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama,” kata Ida.


 

373