Home Hukum Lokalisasi Lorong Indah Terancam Dibongkar!

Lokalisasi Lorong Indah Terancam Dibongkar!

Pati, Gatra.com- Kompleks Lorong Indah (LI) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terancam dibongkar pemerintah daerah. Pasalnya lokalisasi tersebut, disebut berada di kawasan yang bukan peruntukkannya atau melanggar tata ruang.
 
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, lokalisasi LI berada di kawasan tanaman pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh pemerintah daerah. Pihaknya pun telah melayangkan surat peringatan kepada pengurus di lokalisasi terbesar di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani itu.
 
"Area tersebut merupakan kawasan pertanian. Karena itu kami memberikan surat pemberitahuan kepada mereka agar mengembalikan fungsi peruntukan lahannya. Hal ini berdasarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati. Kami bertindak atas dasar tersebut," ujarnya, Jumat (30/7).
 
Setelah pemberian surat peringatan, lanjutnya, sesuai aturan di peraturan daerah (Perda) ketertiban umum (Tibum). Prosedurnya adalah peringatan pertama diberikan waktu tujuh hari, kemudian peringatan kedua diberi waktu tiga hari, dan selanjutnya peringatan ketiga diberi waktu tiga hari.
 
Ia menyebut, lokalisasi yang masuk ke dalam wilayah Kecamatan Margorejo itu, saat ini memiliki sebanyak 50-an bangunan permanen, sejak muncul pertama kali pada tahun 1998 silam. Mirisnya, semua bangunan yang kebanyakan menyediakan bisnis cinta satu malam itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). 
 
"Saat ini di sana menjamur bangunan-bangunan baru. Prostitusi semakin berkembang. Ini harus dihentikan bangunannya karena tidak berizin dan melanggar tata ruang wilayah Kabupaten Pati," ungkapnya.
1418