Home Hukum Kejagung Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Asabri Via Anak Buah Bentjok

Kejagung Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Asabri Via Anak Buah Bentjok

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang anak buah Benny Tjokrosaputro (Bentjok) untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (30/7), menyampaikan, ketiga anak orang tersebut merupakan staf tersangka BTS, yakni LA, JI, dan RM.

"[Mereka] selaku Staf Tersangka BTS, diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain," ujar Leo.

Leo menjelaskan, penyidik memeriksa ketiga orang tersebut sebagai saksi dalam kasus ini, yakni dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri terhadap beberapa perusahaan pada tahun 2012-2019.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," ujarnya.

Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Teranyar, menetapkan 10 perusahaan atau korporasi manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019 tersebut. "Telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi," kata Leonard pada Rabu (28/7).

Adapun ke-10 manajer investasinya, yakni:
1. Korporasi PT IIM
2. Korporasi PT MCM
3. Korporasi PT PAAM
4. Korporasi PT RAM
5. Korporasi PT VAM
6. Korporasi PT ARK
7. Korporasi PT OMI
8. Korporasi PT MAM
9. Korporasi PT AAM
10. Korporasi PT CC. 

Penyidik menetapkan ke-10 manajer investasi tersebut setelah melakukan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manager investasi telah menemukan fakta bahwa Reksadana yang dikelola oleh manajer investasi pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen.

Tidak profesioal dan independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan atau dimanfaatkan oleh manajer investasi.

"Sehingga perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait," ungkapnya.

Menurut Leo, ulah atau perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara pada PT Asabri (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083,00 (Rp22,7 triliun lebih)

Kejagung menyangka ke-10 perusahaan atau korporasi manajer investasi tersebut diduga melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

238