Batam, Gatra.com - Petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang akan dibawa menuju Denpasar, Bali, Kamis (29/7). Dalam penindakan itu, dua orang ditangkap petugas, dengan barang bukti 770 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, awalnya petugas mengamankan tersangka Ridwan (22 tahun) yang hendak menumpangi pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 941 tujuan Batam - Jakarta - Denpasar. Petugas awalnya mendapati sesuatu mencurigakan melekat di badan tersangka.
"Kecurigaan petugas muncul saat tersangka melintasi pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray ruang keberangkatan. Benda yang diduga narkoba terdeteksi. Setelah melalui proses rontgen, ditemukan 2 bungkus plastik transparan berbentuk kapsul terlihat di dalam anus tersangka, yang kemudian berhasil dikeluarkan dengan berat 198 gram," katanya, di Batam, Jumat (30/7).
Muji menyebut tim kemudian mengembangkan karena diduga ada orang lain. Benar saja, ada rekan tersangka bernama Krismanto (23 tahun). Dari tangan warga Nongsa ini, petugas menyita barang bukti sebanyak 7 bungkus sabu seberat 572 gram. Tersangka ini diketahui otak pengiriman narkoba tersebut.
"Tersangka Krismanto ini mengaku sebagai pemilik barang dan yang merakit bentuk kemasan sabu, untuk kemudian disembunyikan dalam anus tersangka Ridwan. Rencananya barang haram ini akan dibawa ke Bali dan diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan," ujarnya.
Muji mengaku masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih dalam jaringan narkoba tersebut. Kedua tersangka juga dipastikan dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Kepri, untuk berperan dalam memerangi peredaran gelap narkoba dilingkungannya, dan meminta masyarakat tak segan melaporkan apabila melihat aktifitas peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya," tuturnya.