Sukoharjo, Gatra.com – Perwakilan masyarakat melaporkan Kepala Desa Godog, Agus Adi Setiawan, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jumat (30/7). Pelaporan ini atas dugaan penyelewengan APBDes dengan nominal Rp200 juta.
Dalam laporan ini, perwakilan warga didampingi oleh Ketua Pencegahan Korupsi dan Pungutan Liar (PKP) Sriyono, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Godog Sumadi, dan sejumlah tokoh masyarakat serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sriyono menjelaskan, kronologi terkuaknya dugaan tindak penggelapan dana desa ini, yakni sekitar tahun 2020. Pada tahun 2019, biaya untuk operasional sudah harus diberikan, namun justru mundur dan tidak ada kejelasan. Operasional ini di antaranya dana kepemudaan, RT, PPK, dan kelembagaan.
Bahkan tidak hanya di tahun 2019 saja, hal tersebut juga kembali diulangi di tahun 2020. Hingga akhirnya ada pertemuan antara kepala desa dengan BPD.
"Akhirnya terkuak dia mengakui, dan dana yang masih dipegang akan dikembalikan, tetapi sampai jangka waktu yang diberikan, 4 Juni tidak dibayarkan, total sekitar Rp200 juta," katanya.
Bahkan, sebenarnya dari awal sudah ada pembicaraan secara kekeluargaan. Namun tidak membuahkan hasil, sehingga masyarakat muak dan melaporkan Agus ke pihak berwenang.
"Sudah beberapa kali saya peringatkan, yang terakhir tanggal 4 Juni, sebenarnya tanggal 3 tetapi tidak mau dan mundur tanggal 4-nya, berhubung hari pendek Jumat dan dia mau ingkar lagi dengan alasan masih ada tamu, tetapi saya dedes [cecar] harus diselesaikan," ucap Ketua BPD Godog, Sumadi.
Menurut Sumadi, sebelumnya ada pembicaraan dari Agus untuk mencicil. Namun nyatanya tidak ada. "Di APBDes plot untuk anggaran posyandu dan lain-lain ada, tetapi pihak-pihak itu tidak menerima," ujarnya.
Selain penyelewengan dana APBDes, juga ditemukan pelanggaran sejumlah proyek fisik desa. Di antaranya pembuatan talud di Dukuh Tulakan, Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah. Tercantum di Rencana Anggaran Biaya, panjang 300 meter tetapi pelaksanaannya hanya 45 meter.
Selain itu, penyelewengan dana juga terjadi saat proyek aspal jalan tahun 2020. Sebanyak Rp 35 juta sudah diberikan tetapi tidak sampai kepada pihak ketiga.