Jakarta, Gatra.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan mengenai bantuan subsidi gaji (BSU) bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Viruse Diseasase 2019 (covid-19).
Dalam pasal 4 disebutkan bahwa subsidi gaji atau upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Sehingga, jumlah bantuan yang akan diterima sebanyak Rp1 juta.
Adapun kriteria pekerja atau buruh yang akan mendapatkan bantuan subsidi gaji, antara lain warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, serta memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Namun, bagi buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat yang dipakai yaitu paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Kriteria lainnya yakni sedang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4. Kemudian, BSU diutamakan bagi buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, subsidi gaji diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro. Sejumlah aturan tersebut diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 28 Juli 2021 dan diundangkan di tanggal yang sama.
Pada Sabtu (24/7), Menaker mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. Bantuan ini diharapkan juga mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh.