Jakarta, Gatra.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (DITTIPIDEKSUS) Bareskrim Polri mengungkap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ilegal Cinta Damai. KSP Cinta Damai menyebar fitnah mengenai peminjam sebagai ancaman agar utang dilunasi.
Direktur DITTIPIDEKSUS, Brigjen Helmy Santika, menyebutkan bahwa penagih utang ini melakukan tindakan yang mungkin merupakan bentuk pencemaran nama baik ketika menagih utang kepada peminjam.
“Dibuat seolah-olah borrower [peminjam] itu bandar sabu, bandar narkoba,” ucap Helmy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (29/7).
Berdasarkan keterangan tertulis dari Bareskrim Polri pada Kamis (29/7), korban menerima rekayasa dari fotonya sendiri sebagai Bandar Narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara.
Penagih utang yang mengirimkan foto tersebut mengancam akan menyebarkanya ke seluruh kontak gawai (handphone) korban jika tidak segera melunasi utang. Selain itu, korban juga menerima kata-kata kasar dari penagih utang yang menghubungi melalui WhatsApp.
KSP Cinta Damai merupakan produk dari aplikasi pinjaman daring fiktif bernama Dana Cepat, bersama beberapa KSP lain, seperti Hidup Hijau, Tur Saku, dan Pulau Bahagia. Selain itu, aplikasi Dana Cepat juga berkaitan dengan aplikasi pinjaman daring fiktif lain bernama Meminjam Baru.
Keduanya menawarkan tenor panjang dan suku bunga rendah. Meski begitu, peminjam tidak mendapatkan apa yang ditawarkan di awal.
Helmy menyebutkan bahwa polisi mengamankan 8 tersangka dari kasus ini. 2 orang tersangka diamankan di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Tim berangkat ke Medan, melakukan profiling,”ucap Helmy.
Tersangka yang diamankan di Medan berinisial DR selaku penagih utang dan YB selaku Leader Desk Collection. Keduanya masing-masing diamankan pada 25 dan 26 Juni 2021.
Tersangka lain yang juga diamankan polisi adalah pengawasan dari YB, yakni C di Tangerang Kota, Banten, pada 14 Juli 2021. Selain itu, ada E, B, A, S, dan R selaku operator sim card yang diamankan di Jakarta Barat.
Menurut Helmy, masih ada 2 tersangka lain berstatus DPO yang merupakan warga negara asing. Ia berujar bahwa kedua tersangka ini masih dalam pengejaran. Beragam barang menjadi barang bukti dalam kasus ini, seperti laptop, komputer, handphone berbagai merek, dan kartu SIM.
Akibat hal ini, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 35 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keungan Mikro dan atau Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 311 KUHP.