Jakarta, Gatra.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengultimatum Indonesia Corruption Watch (ICW) agar mencabut tuduhan terlibat pemburuan rente Ivermactin dan bisnis ekspor beras.
Otto di Jakarta, Kamis (29/7), mengatakan, pihaknya memberikan waktu 1x24 jam kepada ICW/Egi Primayogha untuk membuktikan tudingan tersebut kepada Moeldoko.
"Apabila ICW/Egi tidak dapat membuktikan tuduhannya, klien kami menegur ICW/Egi untuk mencabut semua peryataan-pernyataannya tersebut," katanya.
Kemudian, lanjut Otto, meminta maaf secara terbuka kepada Moeldoko melalui media cetak dan media elektronik. Ini untuk membersihkan nama baik Moeldoko.
Namun jika dalam 1x24 jam sejak peryataan pers ini disampaikan, ICW/Egi tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut dan tidak bersedia mencabut pernyataan-pernyataannya serta meminta maaf, Moeldoko akan melakukan langkah hukum.
"Dengan sangat menyesal klien kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib," katanya.