Jakarta, Gatra.com – Koordinator Pelayanan Usaha Batu Bara Ditjen Minerba ESDM, Surya, menjelaskan bahwa sejumlah proses izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) akan dilakukan secara daring sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) milik Kementerian Investasi/BKPM.
Perusahaan yang akan mengurus perizinan pertambangan minerba, terhitung sejak tanggal 2 Agustus mendatang tidak lagi memasukan permohonannya melalui Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
“Mulai nanti tanggal 2 Agustus kita akan limpahkan proses permohonan ke OSS RBA sesuai surat edaran dari Menteri Investasi,” ujar Surya dalam acara Sosialisasi Minerba, Kamis (29/7).
Untuk diketahui, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) merupakan perizinan yang diberikan kepada para pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya. Adapun terkait hal ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Terdapat 7 izin pertambangan yang akan beralih melalui OSS RBA, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perpanjangannya, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan perpanjangannya, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan perpanjangannya, serta Izin pengangkutan dan Penjualan serta perpanjangannya.
Kemudian, Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan, Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) dan perpanjangannya, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan perpanjangannya. Selain itu, sebenarnya masih ada Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan perpanjangannya namun belum dilaksanakan mengingat tengah menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).