Jakarta, Gatra.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyampaikan, tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa Moeldoko terlibat dalam pemburuan rente Ivermectin adalah tidak bertanggung jawab.
"Merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami dan telah merusak nama baik klien kami," kata Otto dalam konferensi pers pada Kamis (29/7).
Pernyataan ICW melalui siaran pers dan Egi Primayogha tersebut telah menimbulkan opini publik bahwa seolah-olah Moeldoko sebagai KSP telah mengambil untung (berburu rente) dalam peredaran Ivermectin.
Selain itu, telah menimbulkan opini bahwa seolah-olah Moeldoko melakukan bisnis ekspor beras melalui kerja sama PT Noorpay dengan HKTI. Moeldoko merupakan pimpinan HKTI.
"Kami selaku kuasa hukum dan karenanya untuk dan atas nama klien kami Bapak Moeldoko dengan ini menyampaikan bantahan sekaligus somasi terbuka terhadap ICW/Egi," katanya.
Menurut Otto, kliennya tidak mempunyai kaitan dengan PT Harsen sebagai produsen Ivermectin dan PT Noorpay bukan perusahaan yang bergerak di bidang farmasi. PT Noorpay juga tidak memproduksi dan berbisnis Ivermectin maupun impor beras.
Meski Otto tak menampik bahwa Joanina Rachman merupakan anak Moeldoko adalah pemegang saham PT Noorpay, tetapi Moeldoko tidak ada kaitan dan hubungan hukum dengan perusahaan tersebut.
"Lagi pula PT Noorpay bukan perusahaan yang bergerak di bidang Ivermactin maupun ekspor beras, melainkan bergerak di bidang IT sehingga tidak ada kaitannya dengan bisnis Ivermactin dan bisnis beras," ujarnya.