Home Ekonomi Pemprov DKI Masih Cocokkan Data 99.763 Penerima Bansos

Pemprov DKI Masih Cocokkan Data 99.763 Penerima Bansos

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) berupa beras premium pada Kamis (29/7). Penyaluran ini akan berlangsung selama 29 Juli hingga 17 Agustus 2021.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan total penerima bansos di DKI mencapai 1.007.379 keluarga penerima manfaat (KPM). Namun, sebanyak 99.763 di antaranya belum dapat diberikan bantuannya karena sedang dicocokkan datanya.

Premi menyebut, warga DKI penerima BSNT berada di 5 wilayah kota administrasi dan kepulauan seribu. Rinciannya, Jakarta Timur sebanyak 457.250 KK, Jakarta Utara sebanyak 181.367 KK, serta Jakarta Selatan sebanyak 142.029 KK. Kemudian, Jakarta Barat 73.948 KK, Jakarta Pusat 50.526 KK, dan Kepulauan Seribu sejumlah 2.496 KK.

“Kami sudah memiliki data by name by address (BNBA) KPM BSNT. Kemarin (28/7), disampaikan kepada penyedia BUMD Pemprov DKI Jakarta untuk disalurkan pada titik lokasi RW,” kata Premi.

Dikatakn bahwa perangkat RT dan RW juga telah diinfokan daftar nama penerima bansos beras. Selanjutnya, mereka perlu melakukan pengecekan jumlah dan kondisi paket. Setelah itu, menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima (BAPST), lalu disalurkan kepada KPM sesuai BNBA.

“Perangkat RT dan RW diharapkan dapat menghubungi KPM yang pindah alamat untuk datang mengambil beras sesuai jadwal serta menandatangani tanda terima telah menerima beras. Apabila KPM sulit dihubungi, maka pengurus dapat mengembalikan beras kepada Penyedia BUMD Pemprov DKI Jakarta,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, penerima bantuan sosial diimbau untuk melaksanakan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, agar mengikuti vaksinasi di sentra vaksin terdekat sesuai domisili.

Pelaksanaan distribusi bansos beras Pemprov DKI akan terus dimonitor oleh Wali Kota dan Bupati setempat, Satpol PP, Camat, hingga Lurah, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan prinsip 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas, dan menjauhi kerumunan).

Jika terdapat penyalahgunaan bantuan saat pencairan maupun penyaluran bansos, masyarakat dapat mengadukan ke Dinas Sosial.

169