Jakarta, Gatra.com - Polisi Militer Angkatan Udara (Pom-AU) yang melakukan tindak kekerasan di Kota Merauke, Papua, pada Senin (26/07) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melakukan tindak kekerasan terhadap pria penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Indan Gilang Buldansyah menyebutkan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan.
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik," ucap Indan mengutip keterangan tertulis pada Rabu (28/07).
Indan menjelaskan bahwa keduanya menjalani kurungan sementara selama 20 hari. Hal ini dilakukan untuk proses penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Udara Merauke.
Menurut Indan, sanksi hukuman yang dijatuhkan kepada kedua tersangka menunggu proses hukum yang masih berjalan, sesuai aturan hukum di lingkungan TNI. Ia berujar, tim penyidik akan menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ujar Indan.
Kedua tersangka disebut melerai seorang warga yang terlibat keributan dengan penjual bubur ayam di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, kedua tersangka mendatangi pria penyandang disabilitas tersebut kemudian memegangi tangannya.
"Kenapa kau? Mabuk kau?" ucap salah seorang anggota TNI AU tersebut.
Salah satu tersangka kemudian menjatuhkan pria disabilitas tersebut ke trotoar jalan. Tangan korban dalam keadaan dipegang serta salah satu dari tersangka menginjak kepala pria penyandang disabilitas tersebut.